WAKAF : PENGERTIAN, HUKUM, RUKUN DAN KEUTAMAANYA
[ WAKAF QURAN ] [ WAKAF PENDIDIKAN ] [ WAKAF PERTANIAN ] [ WAKAF TERNAK SAPI DAN KERBAU ] [ WAKAF TERNAK DOMBA, KAMBING DAN ETAWA ] [ WAKAF RUKO MASJID DARUSSALAM ] [ WAKAF HUNIAN RUMAH SINGGSH ] [ WAKAF KENDARAAN ] [ WAKAF TANAH ]Amalan wakaf sebetulnya telah disyariatkan dalam Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Syariat ini kemudian diteruskan kepada para sahabat beliau hingga sampai pada generasi sekarang.
Wakaf sendiri merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling mulia. Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi yang berwakaf sebab sedekah wakaf akan terus mengalirkan kebaikan dan maslahat.
Menurut sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah sahabat Abu Thalhah. Ia mewakafkan harta bendanya yang paling dicintai berupa sebidang kebun anggur untuk fakir miskin.
PENGERTIAN WAKAF
Mengutip buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa adalah al habs yang bermakna menahan. Kemudian, at-tasbil yang didefinisikan sebagai menyalurkan.
Semenatara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain.
Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yang hasilnya dipergunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan dan sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk membiayai fakir miskin hingga orang tertimpa musibah.
HUKUM WAKAF
Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat.
Berkenaan hal ini, firman Allah surat Ali Imran ayat 92 menyinggung soal anjuran menginfakkan harta yang salah satunya adalah wakaf. Berikut bunyinya:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
Sebab itu, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: "...Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..."
RUKUN WAKAF
Melansir Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Suth, ada empat rukun wakaf yang perlu diketahui. Keempatnya adalah sebagai berikut.
1. Pewakaf (waqif)
Waqif harus termasuk dalam orang yang sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Sekaligus, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta tersebut.
2. Harta yang diwakafkan (mauquf)
Barang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau rumah.
3. Penerima wakaf (mauquf 'alaih)
Penerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya saja.
4. Pernyataan wakaf (sighat)
Sighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pewakaf.
Sebaik-baiknya, pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan disertifikatkan.
KEUTAMAAN WAKAF
Seperti yang disebutkan sebelumnya, keutamaan wakaf bagi pewakaf dapat menghasilkan pahala yang terus mengalir selama masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah berfirman dalam surat Al Hadid ayat 7:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar."
Selanjutnya, Allah juga menjanjikan pahala yang dilipatgandakan bagi para pewakaf sebagaimana disebut dalam surat Al Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,"
Keutamaan wakaf juga tidak hanya berlaku bagi pemberi wakaf, namun bagi para penerimanya juga dapat menjadikan wakaf sebagai sarana peningkatan kualitas mereka. Baik kualitas iman, ibadah, pendidikan, maupun kualitas sosial ekonomi.