menu melayang

KOPERASI RUMAH KACA



KOPERASI RUMAH KACA

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL

KOPERASI RUMAH KACA ]  [ KOPERASI MASLAHAT BAITUL MAAL ]  [ KOPERASI RETAIL MINI SUPER ]  [ KOPERASI RETAIL MINI MART ]  [ KOPERASI RETAIL SUPER MART ]  [ KOPERASI RETAIL HYPERMART ]  DONASI PERMODALAN KOPERASI ]  INDUK KOPERASI ]

KOPERASI RUMAH KACA adalah Koperasi yang berbentuk KoperasiJasa Keuangan SYARIAH dan BAITUL MAAL, sebuah koperasi yang membidangi permodalan, simpan pinjam, fundrising, chain dan distribusi produk pertanian, pengadaan peralatan rumah kaca, penyaluran pupuk pertanian, penjualan produk pertanian, dan koperasi serba usaha

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

Koperasi jasa keuangan syariah (disingkat: KJKS) adalah lembaga keuangan mikro di Indonesia.

[1] KJKS pada dasarnya pengembangan dari konsep ekonomi Islam yang disebut syariah, terutama pada lembaga keuangan. Merupakan lembaga berbadan hukum yang menjalankan operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syariah tersebut.

[2] KJKS mejadi salah satu lembaga keuangan yang merintis pembiayaan dengan prinsip syariah. Selain bergerak di bidang pembiayaan, KJKS juga bergerak dibidang simpanan dan investasi dengan pola bagi hasil atau syariah.

[3] Koperasi ini secara sosiologis disebut baitul maal wa at-tamwil (disingkat: BMT). Sama dengan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) yang juga bergerak dibidang simpanan, investasi, dan pembiayaan yang juga dengan dengan pola bagi hasil.

[4] Selain bergerak pada bidang-bidang itu, fungsi lain dari KJKS juga turut sebagai penguatan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).


BMT dan KJKS

Nama resmi yang digunakan pemerintah untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS. Namun, istilah BMT masih populer di kalangan praktisi dan masyarakat Indonesia.

DEFINISI, PRINSIP-PRINSIP, STRATEGI, LANDASAN KERJA DAN REGULASI

Definisi KJKS

Menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 91/Kep/M.KuKm/IX/2004, KJKS adalah sebuah badan usaha yang anggotanya perorangan ataupun badan hukum dengan kegiatan berlandaskan prinsip koperasi dan pergerakan ekonomi dengan prinsip kekeluargaan.

Prinsip- Prinsip KJKS

KJKS pada umumnya memegang teguh prinsip keimanan dan ketakwan kepada Allah SWT. Hal itu jelas saja karena KJKS merupakan koperasi berlandaskan ajaran Islam. Selain itu, KJKS memiliki pinsip keanggotaan yang sukarela. Hal ini artinya setiap orang yang menjadi anggota tidak mengharapkan imbalan dari koperasi. Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan pengelolaan atau kegiatan koperasi dilakukan secara transparan. Dalam pembagian hasil usaha dilakukan berdasarkan kontribusi setiap anggota dan pemberian balas jasa dilakukan dengan cara bagi hasil.

Prinsip lainnya KJKS, setiap anggota dituntut untuk amanah, mandiri dan mengutamakan kejujuran. Sumber daya manusia harus selalu ditingkatkan dan menjalin kerja sama yang baik antar setiap anggota. Tak hanya itu, setiap koperasi juga memiliki prinsip tersendiri berdasarkan ketentuan yang telah ditetepkan masing-masing koperasi.

Landasan Kerja

Penyelenggaraan kegiatan usahanya, KJKS mendasarkannya pada norma dan nilai-nilai atau prinsip-prinsip koperasi. Sehingga dengan itu KJKS menunjukkan perlaku koperasi. Kegiatan usahanya berdasarkan diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional. KJKS digunakan oleh anggotanya sebagai alat dari rumah tangga untuk mengatasi masalah kekurangan likuiditas (bagi anggota rumah tangga) atau kekurangan modal (bagi anggota pengusaha) secara mandiri sehingga berlaku asas self help. Dalam menjalankan usahanya, koperasi ini menjadi tanggung jawab seluruh anggota baik maju maupun mundurnya koperasi. Sehingga berlaku asas self responsibility.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya , anggota koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja koperasi, diatur menurut norma-norma yang terdapat di dalam AD dan ART KJKS. Koperasi wajib dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya. Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi dalam hal ini KJKS bertugas untuk melaksanakan penghimpunan dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya serta pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut.

Strategi Pengembangan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, KJKS memiliki strategi pengembangan dengan meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan modal dan keuangan (financing), membuat regulasi yang memadai dan memanajemen koperasi dengan baik.

Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.

3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi jasa Keuangan Syariah.

5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.

6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

7. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel